Pemkab Sleman raih penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022

id Ombudsman RI ,Penghargaan pelayanan publik ,Ombudsman RI DIY,Bupati Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman raih penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022

Bupati Kustini Sri Purnomo (dua kanan) menerima piagam penghargaan yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Budhi Masthuri (kiri) di Sleman, Yogyakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperoleh piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dengan nilai 91,57 dari Ombudsman RI.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima piagam penghargaan itu yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Budhi Masthuri di Sleman, Yogyakarta, Senin. Penghargaan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI.

Budhi Masthuri mengatakan penyerahan penghargaan tersebut merupakan agenda tahunan dari Ombudsman RI. Menurut Budhi, dengan meraih nilai sebesar 91,57, maka Kabupaten Sleman masuk dalam kategori zona hijau kualitas tertinggi.

"Pencapaian tersebut layak untuk diapresiasi. Kami sampaikan ucapan selamat kepada Kabupaten Sleman yang berhasil masuk dalam kategori zona hijau. Saya yakin dengan angka 91,57 tersebut tidak mudah untuk mencapainya karena masih banyak juga daerah yang mendapatkan hasil di bawah angka 80, sehingga ini layak untuk diapresiasi," kata Budhi.

Baca juga: Sleman meluncurkan aplikasi "Sida Sembada" tingkatkan layanan publik

Dia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi pemantik untuk Pemkab Sleman dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan membangun komunikasi yang sehat bersama masyarakat, Budhi berharap persepsi positif terhadap Kabupaten Sleman pun turut meningkat.

"Saya percaya ini bisa menjadi pemantik untuk meningkatkan pelayanan dengan hati. Semoga tahun depan Sleman bisa mendapat nilai yang lebih tinggi," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kustini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memercayakan penghargaan tersebut kepada Kabupaten Sleman. Menurut dia, apresiasi itu menjadi bentuk upaya pencegahan sekaligus mencari solusi terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam sistem pemerintahan.

"Alhamdulillah, hasil penilaian kepatuhan implementasi standar pelayanan oleh Ombudsman RI pada 2022, Pemerintah Kabupaten Sleman berada di zona hijau dengan nilai 91,57. Hasil ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Kustini.

Pemkab Sleman pun terus berupaya melakukan peningkatan kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, termasuk mengelola pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal untuk menghindari terjadi nya malaadministrasi.

"Dengan begitu, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang mudah, efisien sesuai standar operasional yang ditentukan," ujar Kustini.

Di Kabupaten Sleman, ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang meraih penghargaan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 94,27; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 93,21; Puskesmas Gamping 2 dengan nilai 92,72' Puskesmas Ngaglik 1 dengan nilai 89,92; Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 89,67; serta Dinas Pendidikan dengan nilai 89,65.

Baca juga: MPP Yogyakarta resmi diluncurkan, ratusan jenis layanan publik bisa diakses

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024