BKSPTIS meminta Permen PAN-RB soal peran fungsional dosen dikaji ulang

id Rektor UII,BKSPTIS,Permen PAN-RB Nomor 1/2023

BKSPTIS meminta Permen PAN-RB soal peran fungsional dosen dikaji ulang

Rektor UII Prof Fathul Wahid (ANTARA/HO/UII)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengkaji ulang Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen.

"Mengkaji ulang penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi," kata Ketua Umum BKSPTIS Prof Fathul Wahid dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.

Sebelum kajian ulang selesai dilaksanakan, ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunda penerapan Permen PAN-RB itu pada perguruan tinggi.

Permintaan itu, ujar Fathul, mempertimbangkan beragam aspirasi yang berkembang dalam diskusi di internal BKSPTIS.

BKSPTIS, kata dia, memahami bahwa penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki semangat untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi.

Namun, menurut dia, belum ditemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi.

"BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Fathul yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII).

BKSPTIS, kata dia, memahami bahwa salah satu tujuan penerbitan Permen PAN RB Nomor 1/2023 diarahkan pada peran dosen secara fungsional untuk tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya.

"BKSPTIS memandang bahwa tujuan ini berpotensi mengebiri kebebasan mimbar akademik yang selama ini dimiliki dosen," kata dia.

Ia mengatakan penerapan permen yang berdampak pada proses pengakuan angka kredit yang sudah dikumpulkan dan belum digunakan sejak SK jabatan akademik terakhir sampai akhir 2022 tidak memiliki jangka waktu yang rasional.

"Tidak memiliki jangka waktu yang rasional karena karya publikasi dosen dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup pencipta dan terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," kata dia.