
Penyelenggara pemilu revisi PKPU 10/2023 raih apresiasi

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail mengapresiasi penyelenggara pemilu yang telah merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"Kami terima kasih kepada KPU, apalagi kepada Bawaslu dan DKPP yang sudah sedemikian rupa mengapresiasi, memperhatikan energi para perempuan. Kami sebagai kaum perempuan merasa sangat mengapresiasi kepada para perempuan tersebut, apalagi kepada yang sudah diakomodir oleh KPU," kata Samrotunnajah saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, sejumlah gabungan koalisi masyarakat sipil yang peduli terhadap nasib perempuan juga sebelumnya telah menyerukan agar Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 direvisi.
"Mengapresiasi upaya para perempuan-perempuan istimewa menurut saya, yang notabene barangkali bukan kepentingan mereka karena saya lihat kalau dari beberapa informasi yang memperjuangkan itu justru bukan yang menjadi caleg, justru mereka memperjuangkan kepada kepentingan kaum perempuan yang akan menjadi caleg," tutur Komisioner KI Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.
Samrotunnajah mengkhawatirkan penghitungan syarat keterwakilan perempuan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 sebelum direvisi berpotensi mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan semakin berkurang.
"Karena tadi seperti yang disebutkan, meskipun sudah ada kuota 30 persen, toh hasilnya untuk DPR hanya 123 (legislator perempuan), enggak sampai 30 persen, apalagi dibatasi," imbuhnya.
Namun, dia mengingatkan partai politik agar dalam memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memperhatikan pula aspek kualitas, tidak hanya sekadar mengejar kuantitas.
Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisioner KI Pusat apresiasi penyelenggara pemilu revisi PKPU 10/2023
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
