Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifudin menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini," kata Afifudin dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Afifudin, pihaknya telah melakukan kajian terkait adaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
"Kemarin sore kami lakukan kajian secara komprehensif. Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut," kata dia.
Meski demikian, ujar dia, upaya adaptasi atau harmonisasi sesuai tahapannya harus melalui proses konsultasi ke DPR RI dengan menyampaikan draf usulan perbaikan dan perubahan PKPU.
"Tidak ada yang katakanlah kita mau lompati, itu enggak ada. Semuanya kita akan lakukan, akan kita jalani," ujar dia.
Setelah konsultasi dan harmonisasi rampung, menurut dia, KPU RI akan menyosialisasikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu.
Dalam rakor tersebut, Afifudin mengungkapkan posisi sulit yang dihadapi KPU RI saat terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Pasalnya, kata dia, saat itu Peraturan Presiden (Perpres) soal pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru saja ditandatangani dan hendak diterapkan.
Perpres itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur cagub-cawagub berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun cagub-cawagub, cawalkot-cawawalkot, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Sudah ada Perpres yang juga tindaklanjut putusan Mahkamah Agung. Posisi KPU itu ibarat 'hamburger' itu di tengah 'penyet'. Ini ada putusan, dan ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan dan semua diserahkan ke kita bagaimana menindaklanjutinya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU bersurat ke DPR RI konsultasi revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Berita Lainnya
DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma
Senin, 18 November 2024 13:30 Wib
Prabowo sebut RI komitmen mendukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 8:01 Wib
DPR RI yakini kampung haji di Makkah bakal terwujud
Minggu, 17 November 2024 5:15 Wib
Prabowo-Trudeau sepakati kerja sama strategis RI-Kanada
Sabtu, 16 November 2024 8:53 Wib
RI dan Australia sepakat tingkatkan kerja sama stragis
Jumat, 15 November 2024 5:50 Wib
Prabowo-Biden tegaskan komitmen kerja sama pertahanan
Rabu, 13 November 2024 14:23 Wib
Kemenhan sebut kemitraan RI-Jepang akan terus menguat
Rabu, 13 November 2024 7:06 Wib
China siap negosiasi dengan RI terkait klaim tumpang tindih di laut
Selasa, 12 November 2024 6:58 Wib