Yogyakarta (ANTARA) - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan berkas kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api polisi di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul dengan tersangka Briptu MK sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Suwondo di Yogyakarta, Jumat.
Setelah berkas perkara diproses di kejaksaan, ia meyakini kasus itu tidak lama lagi bakal disidangkan di pengadilan.
"Masih proses, mudah-mudahan segera lah, ini udah kita percepat semua. Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidana nya ya. Itung-itungan penyerahan berkas apa ya mudah-mudahan bulan ini karena kan tergantung kejaksaan juga," kata dia.
Sementara itu, terkait agenda sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, ujar Suwondo, bakal dilaksanakan setelah sidang di peradilan umum dimulai.
"Nunggu, begitu dia disidang baru kita etik. Dibarengin sih nanti dilihat situasinya, tapi harus berangkat dulu," ujar dia.
Menurut Suwondo, putusan pengadilan bakal menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK.
"Sidang dimulai kita mulai. Kita nyamain putusannya nanti kalau putusannya itu kan ada ukurannya kita, ukuran sekian nanti sekian, enggak bisa ditebak-tebak," kata dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.
Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.
Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.
Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.
Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk menetapkan caleg terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 18:36 Wib
Ketua KPU RI izin tinggalkan sidang, ditegur Ketua MK
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
KPU RI serius persiapkan persidangan PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 18:03 Wib
Hakim MK: KPU RI diminta hadapi perkara sengketa Pileg 2024 serius
Kamis, 2 Mei 2024 12:13 Wib
Penetapan hasil Pileg 2024 Bantul tunggu surat dari MK
Selasa, 30 April 2024 9:24 Wib
MK gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 10:30 Wib
KPU Kulon Progo menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan di MK
Jumat, 26 April 2024 23:43 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib