Yogyakarta (ANTARA) - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan berkas kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api polisi di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul dengan tersangka Briptu MK sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Suwondo di Yogyakarta, Jumat.
Setelah berkas perkara diproses di kejaksaan, ia meyakini kasus itu tidak lama lagi bakal disidangkan di pengadilan.
"Masih proses, mudah-mudahan segera lah, ini udah kita percepat semua. Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidana nya ya. Itung-itungan penyerahan berkas apa ya mudah-mudahan bulan ini karena kan tergantung kejaksaan juga," kata dia.
Sementara itu, terkait agenda sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, ujar Suwondo, bakal dilaksanakan setelah sidang di peradilan umum dimulai.
"Nunggu, begitu dia disidang baru kita etik. Dibarengin sih nanti dilihat situasinya, tapi harus berangkat dulu," ujar dia.
Menurut Suwondo, putusan pengadilan bakal menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK.
"Sidang dimulai kita mulai. Kita nyamain putusannya nanti kalau putusannya itu kan ada ukurannya kita, ukuran sekian nanti sekian, enggak bisa ditebak-tebak," kata dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.
Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.
Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.
Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.
Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Lainnya
MK tingkatkan pemahaman parpol soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 14:53 Wib
MK mengajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Senin, 30 September 2024 16:17 Wib
Putusan MK memastikan otonomi daerah jadi bermakna
Kamis, 5 September 2024 10:53 Wib
CONSID sebut calon tunggal di Pilkada 2024 tak bisa dibiarkan
Senin, 2 September 2024 7:13 Wib
Bawaslu Bantul memastikan proses pencalonan Pilkada sesuai putusan MK
Senin, 26 Agustus 2024 16:26 Wib
DPR RI-KPU menyetujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 18:39 Wib
Ketua KPU RI: Waktu mendesak, RDP rembuk PKPU Nomor 8 dimajukan
Minggu, 25 Agustus 2024 10:54 Wib
Perjuangan belum selesai, Komisi A DPRD DIY ajak masyarakat terus kawal putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 5:07 Wib