Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengintensifkan penelurusan atas kasus dugaan kebocoran data paspor milik 34.900.867 warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan hingga Rabu malam pukul 20.00 WIB tim-nya masih bekerja menganalisis dan belum dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi terkait kasus tersebut.
"Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan secara hati-hati terhadap data yang beredar. Penelusuran dan penyelidikan masih akan terus dilakukan secara mendalam dan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kemudian," ujar Semuel dikutip dari siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu malam.
Kemenkominfo menjanjikan akan merilis hasil temuan dari penelusuran yang dilakukan setelah mendapatkan informasi lebih mendalam.
Selain melakukan penelusuran lebih lanjut, langkah lainnya yang telah Kemenkominfo tempuh dalam penanganan dugaan kebocoran data data paspor ini ialah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Di samping itu, Kemenkominfo mengingatkan agar seluruh penyedia sistem elektronik lainnya serta pengelola data pribadi bisa meningkatkan kewaspadaan untuk melindungi keamanan data pribadi pengguna layanannya.
Sebelumnya, sebanyak 34 juta data paspor Indonesia diduga dibocorkan dan diperjualbelikan, informasi tersebut diungkap oleh praktisi keamanan siber Teguh Aprianto melalui cuitan di akun Twitternya @secgron.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo intensifkan penelusuran dugaan kebocoran data paspor
Berita Lainnya
Dirjen Aptika Kominfo mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab gangguan PDNS 2
Kamis, 4 Juli 2024 10:51 Wib
Industri ekosistem game dipercepat
Senin, 22 November 2021 7:46 Wib
Kominfo telah menjaring ribuan hoaks soal COVID-19
Senin, 19 Oktober 2020 12:37 Wib
Kominfo: tak bisa sembarang blokir medsos
Senin, 19 Oktober 2020 11:31 Wib
Kementerian Kominfo mendorong UMKM masuk platform digital
Sabtu, 27 Juni 2020 23:22 Wib
Penyalahgunaan data pribadi akan dikenai denda Rp100 miliar
Selasa, 28 Januari 2020 21:32 Wib