612 pengendara kena sanksi tilang selama Operasi Patuh Progo

id Operasi Patu Progo,Polres Kulon Progo,Kulon Progo

612 pengendara kena sanksi tilang selama Operasi Patuh Progo

Anggota Kepolisian Resor Kulon Progo melaksanakan Operasi Patuh Progo. (ANTARA/HO-Humas Polres Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan 612 penindakan berupa tilang telah dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2023 dari 10-23 Juli 2023.

"Sampai hari minggu kemarin, pelaksanaan Operasi ada 3.512 tindakan yang kita lakukan. Terdiri dari 612 penindakan tilang dan 2.900 penindakan dengan teguran. Artinya, teguran juga termasuk tindakan ya", kata Kasat Lantas Polres Kulon Progo AKP Johan Rinto Damar Jati di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi selama Operasi Patuh Progo 2023. Yakni knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, TNKB tidak sesuai aturan, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah umur, melawan arus dan menggunakan strobe sirine.

Berdasarkan catatan di Posko Operasi Patuh Progo 2023 Polres Kulon Progo, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor roda dua dengan total pelanggar 597, yang mana tidak menggunakan helm SNI dan berkendara di bawah umur.

Kemudian, pengendara roda empat sebanyak 15 pelanggar yang kedapatan tidak memakai sabuk pengaman dan melebihi muatan.

Perlu diketahui, Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023.

“Ini sudah berjalan sepekan, kami harap pekan berikutnya tidak banyak pelanggar yang kami tindak baik berupa teguran maupun tilang," kata AKP Johan.

"Jika tidak banyak yang kami tindak artinya pengguna jalan khususnya masyarakat Kulon Progo sudah tertib dalam berlalu lintas," tambahnya.

AKP Johan mengatakan stop pelanggaran stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan.

"Mari kita budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," katanya.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan khusus pelanggaran anak di bawah umur, Polres Kulon Progo memohon kerja sama kepada orang tua untuk lebih peduli dan tidak mengizinkan anak tersebut berkendara sendiri.

"Anak merupakan aset bangsa, yang perlu kita jaga keselamatannya. Jangan sampai kecelakaan lalu lintas menjadi penghambat cita mereka," katanya.

Noviartuti juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat dukungan positifnya untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

"Budaya tertib berlalu lintas merupakan cerminan budaya bangsa," katanya.