Operasi Patuh Progo 2023 Polres Bantul lakukan tilang 1.935 pelanggaran

id Polres Bantul ,Operasi patuh Progo ,Tilang ribuan pelanggaran

Operasi Patuh Progo 2023 Polres Bantul lakukan tilang 1.935 pelanggaran

Markas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023 yang digelar Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama 14 hari sejak 10 sampai 23 Juli 2023 di daerah ini telah menindak sebanyak 1.935 pelanggaran lalu lintas.

"Untuk tindakan tilang ada sebanyak 1.935 pelanggar dan teguran simpatik terhadap pelanggar 5.885 teguran," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Senin.

Menurut dia, target utama dalam operasi tersebut membangun kepatuhan pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas sehingga selain melakukan tilang, petugas memberikan penindakan berupa teguran.

Selain itu, kata dia, dalam Operasi Patuh Progo 2023 diberlakukan sidang di tempat dengan menghadirkan langsung hakim dan jaksa.

"Petugas menghadirkan Samsat Keliling bagi pengendara yang pajak kendaraannya mati," katanya.

Dia mengatakan selama Operasi Patuh Progo 2023, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI, dan pelanggaran lain termasuk knalpot 'brong'.

Ia menjelaskan pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN.

Selama masa pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023, katanya, telah terjadi sebanyak 68 kecelakaan lalu lintas

"Dari kecelakaan lalu lintas tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa, tapi mengakibatkan luka ringan sebanyak 83 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp21.218.000," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, meski Operasi Patuh Progo 2023 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli, untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024