KPU DIY mengingatkan mahasiswa segera urus pindah memilih

id KPU DIY,pindah memilih,mahasiswa DIY

KPU DIY mengingatkan mahasiswa segera urus pindah memilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Antara)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan mahasiswa yang memutuskan memilih di provinsi ini segera mengurus surat pindah memilih jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu, mengatakan batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.

"Kami fasilitasi (pindah memilih) tapi mohon dibantu jangan menit akhir pada 15 Januari 2024, karena setelah 15 Januari sudah tak bisa kami catatkan lagi," kata dia.

Menurut Wawan, mahasiswa atau masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih dapat menemui petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) terdekat, atau melalui KPU di tingkat kota/kabupaten.

"Sebelum 15 Januari mahasiswa (luar daerah) silakan datang ke PPK, PPS, atau KPU kabupaten/kota untuk mengurus pindah memilih," kata dia.

Menurutnya, KPU DIY bakal memfasilitasi para mahasiswa luar daerah dengan menghadirkan di TPS lokasi khusus.

Wawan mengatakan dari total 85 TPS lokasi khusus yang sudah disiapkan, sebanyak 46 TPS di antaranya berada di 20 perguruan tinggi.

"Jumlah data pemilih di TPS khusus, ini khusus di perguruan tinggi ada 10.876 orang di 46 TPS itu," kata dia.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal mengatakan masyarakat atau mahasiswa yang mengurus pindah memilih melalui KPU Kota Yogyakarta, PPK pada 14 kecamatan, dan PPS pada 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta nantinya akan dicatat masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Jika mau dilayani oleh KPU maupun PPK dan PPS dipastikan dulu yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS asal," katanya.

Sejumlah alasan yang memungkinkan masyarakat dapat mengurus pindah memilih, kata dia, antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap (sakit).

Alasan lainnya karena tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

Pada Pemilu 2019, KPU Kota Yogyakarta melayani tidak kurang 11 ribu pemilih tambahan.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024