Bantul (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan surat edaran bagi para pengelola wisata maupun pelaku usaha di kawasan wisata agar mencantumkan harga secara jelas terutama selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi di Bantul, Kamis, mengatakan, edaran tersebut sebagai antisipasi agar pelaku usaha tidak 'nuthuk' wisatawan atau memberlakukan harga atau tarif terlalu tinggi yang memberangkatkan wisatawan demi keuntungan sesaat.
"Kita sudah membuat surat edaran dan sampaikan ke seluruh pelaku wisata, pengelola destinasi maupun asosiasi untuk salah satunya menginformasikan teknis layanan yang dia berikan termasuk harga secara jelas," katanya.
Dia mengatakan, bahkan antisipasi agar pelaku usaha tidaklah 'nuthuk' wisatawan sudah disosialisasikan melalui media sosial Dinas Pariwisata, termasuk menyediakan layanan aduan bagi wisatawan yang mendapat pelayanan tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Bantul tambah personel pemungut retribusi antisipasi lonjakan wisatawan Nataru
"Kita sudah 'share' di medsos kita juga, laporkan saja di medsos kita maupun di email surat resmi kita di Jelajah Bantul, di web Dinas Pariwisata Bantul maupun layanan aduannya Pemda Bantul juga bisa," katanya.
Pihaknya berharap, para pelaku usaha dan pengelola wisata di Bantul mematuhi ketentuan tersebut, agar tidak merusak citra pariwisata destinasi tersebut, serta demi pariwisata berkelanjutan.
Dia mengatakan, jika ada pelaku usaha wisata kedapatan mencari keuntungan sesaat dengan memanfaatkan momen liburan akhir tahun, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan.
"Kalau ada, akan kita lakukan pembinaan karena itu mencoreng citra pariwisata dan memberikan rasa kapok untuk datang lagi, itu sangat tidak baik ke depan hanya keuntungan sesaat, mungkin untung besar tapi sebuah pariwisata berkelanjutan itu tidak baik," katanya.
Sementara itu, terkait dengan peningkatan pelayanan bagi masyarakat wisatawan, pihaknya menambah jumlah personel yang siaga di tempat pemungutan retribusi (TPR) wisata daerah ini selama liburan Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026.
"Sebagai antisipasi lonjakan potensi jumlah wisatawan selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) untuk pelayanan di TPR kita menambah personel dari 40 orang petugas retribusi naik tiga kali lipat menjadi sekitar 120 orang," katanya.
Baca juga: Tim SAR menyelamatkan empat wisatawan terseret ombak Pantai Parangtritis
Baca juga: Polres Bantul menyiapkan pengaturan arus kendaraan kawasan wisata
