Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya menyebutkan adanya aturan terkait pengendalian niaga elektronik atau "e-commerce" berbasis media sosial memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dalam negeri.
Peneliti senior PPKE FEB Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyiapkan aturan untuk pengendalian niaga elektronik merupakan kebutuhan mendesak.
"Kebutuhan mendesak untuk merevisi aturan atau menerbitkan aturan baru untuk mengatur niaga elektronik, dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri dalam negeri," kata Joko Budi.
Ia menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus segera dilakukan.
Menurutnya, dengan adanya perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri, pada akhirnya juga mampu sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, mengingat sektor "e-commerce" berbasis media sosial juga harus mengikuti aturan perpajakan.
"Kebijakan itu juga akan memberikan perlindungan pada konsumen terkait kualitas produk yang aman seperti penerapan sertifikasi BPOM, sertifikasi halal dan sertifikasi produk impor lainnya," katanya.
Ia menambahkan, perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan produksi negara besar seperti China untuk memasok barang ke Indonesia melalui e-commerce berbasis media sosial, sangat besar dengan harga murah.
"Algoritma TikTok juga dapat berpengaruh secara psikologis kepada perilaku masyarakat dari berbelanja 'offline' menjadi 'online', karena sering munculnya iklan produk dan tren produk tersebut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peneliti: Aturan e-commerce basis media sosial lindungi pelaku usaha