Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024 merupakan sikap arif Polri agar situasi tetap kondusif.
"Kami melihat Kapolri sangat arif. Kapolri ingin agar situasi menjelang pemilu ini kondusif," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan menjelang pemilu suhu politik semakin memanas sehingga mengakibatkan laporan pidana kepada peserta pemilu bermunculan di mana-mana.
"Kalau polisi tidak bijak menangani ini, maka bisa menimbulkan gejolak di masyarakat dan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Penerbitan surat telegram itu, kata Sandi, di Jakarta pada Jumat, sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah untuk menjaga iklim tetap kondusif sebelum, saat, dan setelah Pemilu 2024.
Penundaan proses hukum bagi calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Sandi, supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam kepentingan tertentu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Penundaan proses hukum peserta pemilu agar situasi kondusif