Unsoed harus usulkan cabut gelar profesor Pius Lustrilanang

id unsoed purwokerto,pius lustrilanang

Unsoed harus usulkan cabut gelar profesor Pius Lustrilanang

Arsip foto - Anggota BPK RI Pius Lustrilanang menyampaikan orasi ilmiah saat dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Manajemen Pemerintahan Daerah di Auditorium Graha Widyatama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (8/9/2023) siang. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Teuku Junaidi mengatakan Unsoed harus mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk mencabut gelar profesor kehormatan yang diberikan kepada Pius Lustrilanang jika anggota BPK itu terbukti terlibat dalam kasus yang tengah ditangani KPK.

"Dari awal saya sudah mengingatkan, hati-hati dalam memberikan gelar profesor kehormatan kepada pihak luar, karena memberi penghargaan harus benar-benar diusulkan pihak Unsoed berdasarkan pengusulan ketokohan atau kontribusi tokoh tersebut pada negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Bahkan, dia mengaku telah mengingatkan Unsoed jauh hari sebelum Pius Lustrilanang dikukuhkan sebagai profesor atau guru besar kehormatan pada tanggal 23 September 2023, yakni saat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu hendak menggelar acara bedah buku "Aldera" pada bulan Mei karena diduga ingin mendapatkan gelar profesor di Unsoed.

Menurut dia, tidak masalah jika Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan kepada orang-orang yang dinilai berjasa namun hal itu harus diproses dari awal secara wajar, apalagi berdasarkan penelusuran Unsoed tidak pernah bersentuhan atau berhubungan atau mengajar di perguruan tinggi negeri tersebut.

Ia mengakui jika rencana penganugerahan profesor kehormatan kepada Pius sempat menimbulkan perdebatan karena Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed dinilai tidak memprosesnya dari awal.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya mendapat informasi bahwa telah ada perubahan peraturan terkait dengan pemberian gelar profesor kehormatan tidak lagi harus melalui fakultas seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

Selain itu dalam memberikan gelar secara etika moral, lanjut dia, perguruan tinggi tidak boleh memberi kepada orang-orang yang berafiliasi ke partai politik.

Ia mengakui BPK memang bukan partai politik, tetapi beberapa orang di lembaga tersebut berasal dari parpol.

"Ini memang dilema. Jadi menurut saya, Unsoed ke depan kalau mau memberi penghargaan silakan kepada Panglima TNI, Kapolri, BIN atau kepada menteri, yang rekam jejaknya jelas atau kepada pengusaha yang telah berjasa pada negara silakan, tapi jangan kepada orang yang berafiliasi kepada partai politik," kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed itu.

Lebih lanjut, dia mengaku ragu Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan secara murni sebagai penghargan kepada Pius Lustrilanang karena sudah menjadi rahasia umum instansi pemerintah segan dan sungkan kepada beberapa lembaga dan instansi pemerintah khususnya BPK.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dosen: Unsoed harus usulkan cabut gelar profesor Pius Lustrilanang