Dukcapil Sleman selenggarakan workshop dokumen kependudukan siswa PAUD

id Disdukcapil Sleman ,Bupati Sleman ,Dokumen kependudukan anak ,PAUD Sleman,Dokumen kependudukan ,Sleman

Dukcapil Sleman selenggarakan workshop dokumen kependudukan siswa PAUD

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberikan arahan pada workshop dokumen kependudukan pada siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (20/11/2023). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan workshop dokumen kependudukan pada siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin.

Workshop yang diikuti oleh perwakilan Lembaga PAUD dan Lembaga PAUD nonformal ini dibuka langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman Susmiarto mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan anak di Sleman.

"Kegiatan ini dimaksudkan meningkatkan kerja sama antara Dukcapil Sleman, pengelola PAUD dan tenaga pendidik PAUD di Sleman agar seluruh anak di PAUD tercatat dalam biodata kependudukan khususnya akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan tercantum pada Kartu Keluarga (KK)," katanya.

Menurut dia, masih adanya anak-anak di Kabupaten Sleman yang belum memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan perundang - undangan per-31 Oktober 2023 serta masih terdapat data anak PAUD yang tercatat dalam aplikasi Dapodik belum sesuai data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Salah satu upaya menyelesaikan permasalahan data dokumen kependudukan anak ini, yaitu dengan koordinasi terpadu dan efektif antara pengelola PAUD dan tenaga pendidik PAUD dengan Disdukcapil Sleman untuk melayani peserta didik yang belum memiliki dokumen kependudukan," katanya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa workshop dokumen kependudukan anak ini pada hakekatnya merupakan upaya Pemkab Sleman dalam memenuhi salah satu dari hak anak di Sleman.

"Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak disebutkan bahwa setiap anak berhak memiliki atas suatu nama, memperoleh kewarganegaraan serta hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya. Oleh karena itu pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas pemenuhan hak anak tersebut dalam bentuk pemberian pelayanan yang komprehensif, termasuk kepemilikan dokumen kependudukan," katanya.

Kustini berharap kegiatan workshop ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak, terutama para orangtua agar putra putrinya telah memiliki dokumen kependudukan sejak lahir.

"Sehingga harapannya seluruh siswa PAUD di Sleman telah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap seperti, akte kelahiran, tercatat dalam kartu keluarga, serta memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA)," katanya.

Ia menilai pentingnya pencatatan data anak, mengingat, tidak tercatatnya identitas seorang anak menyebabkan risiko eksploitasi terhadap anak tersebut semakin tinggi.

"Masyarakat agar menyadari betapa pentingnya pencatatan dokumen tidak hanya KTP dan KK saja, tetapi juga pencatatan dokumen kependudukan anak," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024