OJK selesaikan 115 perkara pidana jasa keuangan

id Jabodebek dan Banten,KOJT,ojk

OJK selesaikan 115 perkara pidana jasa keuangan

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Provinsi Banten, Roberto Ukyuwen, saat Capacity Building dan Media Gathering tahun 2023 yang digelar, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Desi Purnama Sari

Serang (ANTARA) - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten berhasil menuntaskan 115 perkara pidana perbankan selama Januari-Oktober 2023.
 
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Provinsi Banten Roberto Ukyuwen, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan sebanyak 115 perkara yang ditangani ini, meliputi 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 industri keuangan nonbank.
 
"Perkara terbanyak dari perbankan sebanyak 90 kasus," katanya terungkap dalam Capacity Building dan Media Gathering tahun 2023 yang digelar di Bogor.
 
Ia menambahkan, terjadi tren peningkatan tindak pidana perbankan dari 2022 ke 2023. Lebih banyak di 2023 ini dibandingkan tahun lalu. Akses informasi dan publikasi yang luas menjadi pelanggaran perkara yang lebih banyak, sehingga muncul kejadian perkara yang semakin banyak.
 
Menurut Roberto, pencatatan perkara pidana perbankan melalui aplikasi pengaduan konsumen. Seperti pengaduan yang terjadi di perbankan terbanyak ada di 54 di BPR dan 8 di BPRS yang ada di wilayah Banten.
 
"Cuma lagi-lagi saya tidak tahu pengaduan itu dari bank apa atau di Banten berapa banyak. Tapi Banten termasuk ada perkara pidana perbankan. Karena saya sering kali menerima pengaduan melewati jalur hukum terkait BPR dan BPRS di Banten," ujar Roberto.
  
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Jabodebek-Banten tuntaskan 115 perkara tindak pidana jasa keuangan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024