Perluas jangkauan asuransi, pemanfaatan teknologi

id Otoritas Jasa Keuangan,layanan asuransi,pemanfaatan teknologi

Perluas jangkauan asuransi, pemanfaatan teknologi

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi berguna memperluas jangkauan dan layanan asuransi.

"Potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar. Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat digunakan untuk mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.

Pemanfaatan teknologi tidak hanya menguntungkan sisi pemasaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat," katanya.

Ogi menuturkan hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen dari populasi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Pemanfaatan teknologi perluas jangkauan dan layanan asuransi

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.