MUI ingatkan kewajiban umat memilih pemimpin secara bertanggung jawab

id MUI,Pemilu 2024

MUI ingatkan kewajiban umat memilih pemimpin secara bertanggung jawab

Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor di Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kewajiban penganut agama Islam untuk memilih pemimpin secara bertanggung jawab pada Pemilu 2024.

“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan, sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” kata Niam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Niam menuturkan bahwa muslim wajib secara bertanggung jawab menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).

Ia pun menjelaskan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2009 telah menetapkan lima keputusan terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Pertama, pemilu dalam pandangan Islam merupakan upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, sambung Niam, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

“Empat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib,” imbuh Niam.

Kelima, sambung dia, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat sesuai butir keempat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI ingatkan kewajiban umat pilih pemimpin secara bertanggung jawab