AMIN soroti dugaan politisasi bansos hingga netralitas kades

id politisasi bansos, politisasi kepala desa,Timnas AMIN,Anies Baswedan,Muhaimin Iskandar,kampanye,Pilpres 2024,Pemilu 2024

AMIN soroti dugaan politisasi bansos hingga netralitas kades

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, saat memberi keterangan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Hukum Nasional Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial hingga pengerahan kepala desa untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Ari mengungkap pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penyalahgunaan anggaran, pelibatan birokrasi, serta penggunaan sarana dan prasarana untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Menurut Ari, dugaan itu semakin dipertontonkan secara vulgar tanpa malu-malu kepada publik, sehingga menjadi hal memprihatinkan. Hal itu patut diduga sebagai praktik korupsi dan merupakan pelanggaran hukum.

"Jika praktik demikian terus dilakukan, maka dugaan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ari.



Timnas AMIN pun menyoroti pembagian bansos dengan dana APBN, yang seharusnya diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima tanpa perlu seremonial karena rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Hal tersebut merujuk pada kegiatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Pengarah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto saat di Nusa Tenggara Barat.

Saat di Lombok Tengah, NTB, Minggu (14/1), Airlangga membagikan beras 10 Kg dan meminta warga NTB untuk berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Ari menambahkan dugaan penyalahgunaan distribusi bansos untuk kepentingan politik juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, yang merupakan ayah kandung cawapres Gibran Rakabuming Raka, saat membagikan bansos di dekat spanduk pasangan calon Prabowo-Gibran.

"Pembagian bansos untuk kepentingan politik jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etika berat. Menurut Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat. Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun," kata Ari.



Selanjutnya, soal netralitas kepala desa, Ari menduga hal itu dilakukan dengan dua pola.

Pertama ialah melibatkan kepala desa untuk kepentingan politik pasangan calon nomor urut 2 dan patut diduga kepala desa tersebut akan mengarahkan warganya untuk mendukung pasangan calon tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timnas AMIN soroti dugaan politisasi bansos hingga netralitas kades
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024