Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan jangan ada politisasi pembagian bantuan sosial (bansos), yang menjadi hak dari masyarakat menjelang Pilkada 2024.
"Tidak boleh bansos itu kemudian digunakan untuk dukung-mendukung. Untuk kepentingan politik siapa pun tidak boleh," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat.
Meski belum diketahui kapan dicairkan, Najib mewanti-wanti agar bansos tidak dimanfaatkan manakala ada petahana yang berkontestasi kembali pada pesta politik mendatang.
Karena masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 baru dimulai pada Agustus 2024, menurut dia, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya petahana yang maju di provinsi ini.
"Karena pejabat publik harus netral. Jadi, bansos, ya, bansos saja, gitu kira-kira. Tidak bisa kemudian dijadikan sebagai tunggangan politik," kata dia.
Seandainya tidak ada petahana di lima kabupaten/kota di DIY yang maju di pilkada mendatang, kata dia, tidak dibenarkan pula bansos digunakan untuk mendukung calon tertentu.
Najib memastikan Bawaslu DIY bakal melakukan pengawasan untuk memantau netralitas ASN, TNI, dan Polri bersama-sama dengan lembaga berwenang lainnya termasuk terkait pembagian bansos.
"Kita akan kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang punya kewenangan," kata dia.*