Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Ia menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tegaskan tak ada politisasi penetapan tersangka Tom Lembong
Berita Lainnya
Pejabat bea cukai diperiksa Kejagung terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 8:59 Wib
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tidak terkait kasus Tom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:33 Wib
Tom Lembong tidak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan
Senin, 18 November 2024 13:39 Wib
Kuasa hukum sebut Tom Lembong bakal diperiksa kembali pada Selasa
Sabtu, 2 November 2024 12:34 Wib
Menko PM Muhaimin turut bersedih Tom Lembong menjadi tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 14:51 Wib
Kejagung tegaskan penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum
Rabu, 30 Oktober 2024 13:44 Wib
Tom Lembong: tiga alasan dunia harus investasi di ASEAN
Jumat, 27 September 2019 12:53 Wib