Izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti dicabut OJK

id BPR,OJK,izin usaha,ojk bpr,ojk jatim

Izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti dicabut OJK

Foto Arsip - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawanas menerima audiensi pimpinan OJK Regional 4 Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (5/12/2023). ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena tidak mampu mengatasi masalah permodalan.
 
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024