KPK sebut anggota DPR RI Rajiv absen atas panggilan kasus CSR BI-OJK

id Rajiv,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus CSR BI OJK,Kasus CSR BI,Kasus CSR OJK

KPK sebut anggota DPR RI Rajiv absen atas panggilan kasus CSR BI-OJK

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota DPR RI Rajiv absen dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK akan mengecek kembali mengenai alasan absennya Rajiv sebagai saksi pada Senin (27/10) ini.

“Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini (Senin 27/10),” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Rajiv terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus CSR BI-OJK.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus CSR BI-OJK, KPK sebut anggota DPR RI Rajiv absen

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.