OJK cabut izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jateng

id OJK,LPS,BPR,BPRS

OJK cabut izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jateng

Ilustrasi - Petugas beraktivitas di ruang Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aa

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono di Jakarta, Rabu.

Sumarjono mengatakan pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.