MK harus tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024

id putusan MK,pilkada

MK harus tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024

Anggota Dewan Pembina PerludemĀ Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal secara konsisten.

"Meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting," kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Sabtu pagi, ketika merespons putusan MK terkait dengan uji materi Undang-Undang Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Sebelumnya, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan, kedua pemohon ini mahasiswa Universitas Indonesia, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
 
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy, keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. ANTARA/Dokumentasi Pribadi


Kendati Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (29/2) 2024 pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, lanjut Titi, MK menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024