Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019

id korupsi lpei, kemenkeu, menkeu sri mulyani, jaksa agung, sanitiar burhanuddin, kejaksaan agung,lpei

Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pendaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta (ANTARA) -

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan empat debitur perusahaan, yang sudah terdeteksi sejak lama, yakni sekitar 2019.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Dugaan tindak pidana korupsi pada LPEI itu resmi dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung pagi tadi. Total ada empat debitur yang dilaporkan dengan nilai kredit macet total Rp2,505 triliun.
Keempat debitur tersebut, yakni PT RII senilai Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa laporan ini baru tahap pertama. Akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumeda, bahwa dugaan ini hasil temuan yang dilakukan oleh tim gabungan LPEI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Ini adalah temuan dari 3 tim gabungan ya, tadi sudah jelaskan tadi, yaitu ada BPKP, ada Jamdatun dan Inspektorat Keuangan yang ada di Kementerian Keuangan," kata Ketut menerangkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sebut dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024