Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Guntar dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Guntur mengatakan, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, jajaran direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara
Berita Lainnya
LPS: Fraud sebabkan BPR di tanah air banyak tutup
Rabu, 31 Juli 2024 19:26 Wib
Ribuan peserta mengikuti Funwalk Hari BPR-BPRS Nasional di Sleman
Minggu, 9 Juni 2024 19:41 Wib
LPS bayarkan Rp61,5 miliar klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha, Jateng
Jumat, 31 Mei 2024 19:47 Wib
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib
25 BPR-BPRS di Indonesia mengajukan konsolidasi per Maret 2024
Jumat, 5 April 2024 5:48 Wib
Simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah segera dibayar LPS
Jumat, 5 April 2024 4:15 Wib
Jumlah BPR di Indonesia dipangkas
Sabtu, 23 Maret 2024 6:20 Wib
Pemegang saham BPR EDC Cash Tangerang, Banten, terlibat tindak pidana, ungkap LPS
Kamis, 29 Februari 2024 6:41 Wib