Meski berstatus PTNBH, UT tak naikkan UKT

id UT, universitas terbuka, Ojat Darojat, ptnbh

Meski berstatus PTNBH, UT tak naikkan UKT

Rektor UT Prof Ojat Darojat (kiri) bersama anggota Majelis Wali Amanat UT Prof Paulina Panen dan jajaran lainnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Universitas Terbuka (UT) menegaskan tidak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) meski saat ini berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
 
"UT sebagai pelopor perguruan tinggi jarak jauh berkomitmen untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua pihak. Kami berorientasi pada mandat tersebut dan tidak boleh menerapkan biaya UKT yang mahal bagi mahasiswa, " ujar Rektor UT, Prof Ojat Darojat, dalam diskusi terpumpun di Jakarta, Rabu.
 
Dia menjelaskan setelah menjadi PTNBH melalui Peraturan Pemerintah No 39/2022, UT memiliki otonomi yang lebih luas, baik dalam pengelolaan bidang akademis maupun non akademis termasuk dalam hal keuangan.
 
Melalui otonomi tersebut, UT memiliki kemandirian dalam pengelolaan dan operasional perguruan tinggi. UT juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas Tri Dharma perguruan tinggi serta mempercepat inovasi untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat.


 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UT tegaskan tak naikkan UKT meski berstatus PTNBH