Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Bantul, DIY, tidak terlambat mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas produknya.
"Jangan sampai nanti produk yang dihasilkan malah bukan kita yang menikmati. Kita sebagai inventor atau penemu, tapi kalau tidak kita daftarkan hak cipta atau patennya, nanti bukan kita yang menikmati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat membuka "Mobile Intellectual Property Clinc" di Bantul, D.I Yogyakarta, Senin.
Menurut Agung, Kabupaten Bantul sebagai gudangnya para pelaku seni dan ekonomi kreatif di DIY perlu membangun kesadaran bersama terkait pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, hinggi indikasi geografis.
Kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.
"Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Kondisi ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan," ujar dia.
Dengan besarnya potensi itu, dia memastikan pihaknya siap menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan secara cuma-cuma terkait pendaftaran HKI.
"Kita akan jaga. Pelaku-pelaku inilah yang kita lindungi supaya mereka mendapat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar dia.
Agung menilai pelaku ekonomi kreatif skala kecil atau mikro menjadi entitas yang perlu didahulukan mendapat pendampingan karena lebih rentan karya dan produknya diklaim dan didaftarkan pihak lain.
"Pengusaha kecil kadang tidak sampai ke sana pemikirannya. Kalau pengusaha besar sudah pasti ke sana. Maka UMKM yang perlu kita dahulukan," tutur Agung.
Selain memberikan perlindungan hukum, dia mengatakan pendaftaran HKI atas produk ekraf juga berpotensi mendorong perekonomian masyarakat Kabupaten Bantul kian bertumbuh.
DIY, kata dia, saat ini menduduki peringkat kelima untuk provinsi penghasil KI terbesar di Indonesia.
Pada tahun 2023, permohonan kekayaan intelektual di DIY mencapai tidak kurang 10.000, yang didominasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto mendukung agar seluruh pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.
Kolaborasi Kemenkumham dan Pemkab Bantul, kata dia, akan terus diperkuat guna menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
"Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Bantul," ujar Kwintarto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham DIY ingatkan pelaku ekraf tidak terlambat daftarkan HKI
Berita Lainnya
Pemkab Bantul siap bantu Kota Yogyakarta dalam pengelolaan sampah
Senin, 20 Mei 2024 14:20 Wib
Anggota DPRD DIY Novida kembalikan formulir pendaftaran bupati di PDIP
Senin, 20 Mei 2024 12:19 Wib
Bakti sosial operasi katarak IDI wilayah DIY menyasar 21 pasien di Bantul
Sabtu, 18 Mei 2024 17:33 Wib
Polda DIY mengoptimalkan "Smart City" untuk cegah kejahatan jalanan
Sabtu, 18 Mei 2024 0:05 Wib
DI Yogyakarta tidak larang sekolah adakan "study tour"
Sabtu, 18 Mei 2024 0:04 Wib
Bantul-Kota Yogyakarta sepakati olah sampah bersama di ITF Bawuran
Jumat, 17 Mei 2024 20:50 Wib
Dinkes Kulon Progo menggencarkan sosialisasi pencegahan penyebaran DBD
Jumat, 17 Mei 2024 18:18 Wib
Pemkot-Peradi Yogyakarta memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 18:40 Wib