Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu.
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Berita Lainnya
Kelompok Tani "Taruno Mulyo" gelar tradisi "Wiwitan" panen
Selasa, 26 November 2024 16:23 Wib
DP3 Sleman mendorong pembentukan KWT optimalkan pekarangan
Kamis, 31 Oktober 2024 15:10 Wib
Pemkab Sleman salurkan bantuan irigasi pompa pada kelompok tani
Sabtu, 12 Oktober 2024 14:26 Wib
Serapan pupuk bersubsidi di Sleman masih di bawah 50 persen
Kamis, 10 Oktober 2024 15:33 Wib
Pemkab Gunungkidul tumbuhkan petani milenial melalui Gerakan Patriot Tani
Selasa, 24 September 2024 15:33 Wib
Presiden Jokowi serukan hargai kerja keras petani
Selasa, 24 September 2024 14:42 Wib
DP3 Sleman gelar lomba paduan suara Kelompok Wanita Tani
Kamis, 19 September 2024 19:27 Wib
Pemkab Sleman bangun sejumlah IATD untuk kelompok tani dan peternak
Senin, 19 Agustus 2024 16:23 Wib