AS tolak pengakuan sepihak atas negars Palestina

id AS,Israel,Palestina

AS tolak pengakuan sepihak atas negars Palestina

Dua pengunjuk rasa memasang bendera saat melakukan aksi solidaritas untuk rakyat Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt

Washington (ANTARA) - Gedung Putih pada Rabu (22/5) menegaskan kembali penolakannya terhadap pengakuan sepihak atas negara Palestina setelah tiga negara Eropa yaitu Irlandia, Norwegia dan Spanyol, mengakui negara Palestina.

Menanggapi tindakan ketiga negara Eropa itu, Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan menyatakan bahwa negara Palestina mana pun harus dibentuk melalui negosiasi langsung dengan Israel.

"Apa yang bisa saya sampaikan kepada Anda adalah kami percaya satu-satunya cara Anda akan mencapai solusi dua negara yang bermanfaat bagi Israel dan Palestina adalah melalui negosiasi langsung antara kedua pihak," katanya kepada wartawan di Gedung Putih.

Ketiga negara Eropa pada Rabu (22/5) mengatakan bahwa mereka akan secara resmi mengakui negara Palestina pada 28 Mei, sebuah langkah yang merupakan pukulan besar bagi Israel.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah lama menentang negara Palestina, dan baru-baru ini menolaknya pada Rabu (22/5) ketika dia mengatakan pengakuan Irlandia, Norwegia dan Spanyol itu "adalah hadiah bagi terorisme dan tidak akan membawa perdamaian."

Dia menuduh bahwa negara Palestina akan menjadi "negara teroris," dan menegaskan bahwa pemerintahnya "tidak akan menyetujui hal ini" dan "tidak akan menghentikannya untuk mengalahkan Hamas."

Bezalel Smotrich, menteri keuangan Israel, secara terpisah mengancam akan mengambil "tindakan hukuman yang keras" terhadap Otoritas Palestina (PA) sebagai pembalasan atas pengakuan negara Palestina, termasuk memotong pendapatan pajak pemerintah.


Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AS tetap menentang pengakuan sepihak atas Palestina
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024