"Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," kata dia di Jakarta, Senin.
Dirinya menilai pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran untuk tidak atau dengan melibatkan pengusaha.
"Masalahnya 3 persen itu seperti apa, sekarang kan sedang disimulasikan. Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan. Saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," kata dia.
Oleh karena itu menurut dia pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara baik, supaya masyarakat bisa memahami semangat dari program tersebut.
Selain itu, menanggapi soal penolakan penyelenggaraan iuran Tapera dari masyarakat, disampaikannya pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman: Sebaiknya iuran Tapera tak libatkan pengusaha