Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPU) modus ferien job atau magang kerja di Jerman.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol, Krishna Murti di Jakarta, Kamis, mengatakan, tersangka bernama Enyk Waldkoening (EW), merupakan satu dari lima tersangka ferien job magang kerja di Jerman yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
"Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferien job tertangkap di Italia," ucap Krishna.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, tersangka EW ditangkap di Italia pada Rabu (12/6) waktu setempat.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, merupakan hasil dari koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.
Saat ini dilakukan langkah-langkah tindak lanjut setelah tersangka EW ditangkap di Italia.
"DivHubinter Polri komunikasi dengan Kepolisian Italia untuk bawa pula Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim akan bawa tim untuk membawa pulang tersangka," tutur Krishna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap tersangka TPPO magang di Jerman