Kemenag: Penghulu diminta edukasi bahaya judi daring kepada calon pengantin

id Judi online,Judol,Judi daring,Penghulu,KUA,Kemenag

Kemenag: Penghulu diminta edukasi bahaya judi daring kepada calon pengantin

Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta seluruh penghulu dan penyuluh agama agar mengedukasi para calon pengantin akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari judi daring atau online.
 
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin yang mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri, serta menjaga keutuhan keluarga menjadi kewajiban bagi para penghulu dan penyuluh untuk disampaikan sebelum resepsi pernikahan.

"Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam bimbingan perkawinan," katanya.
 
 
Anwar mengatakan materi terkait bahaya judi online juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan penyuluh agama se-Indonesia.
 
"Upaya ini merupakan bentuk dukungan kepada Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online," ujarnya.
 
Menurut dia, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian rumah tangga.
 
"Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian," ujarnya.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag minta penghulu edukasi bahaya judi online pada calon pengantin
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024