LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

id LKBN ANTARA,Antara Insight,media monitoring

LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

Direktur Komersil Pengembangan Bisnis dan TI Perum LKBN Antara Jaka Sugiyanta (Foto ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - LKBN Antara mengumumkan secara resmi penghentian kerja sama produk media monitoring dengan PT Digivla Indonesia dengan merek dagang “Antara Insight”.

Menurut Direktur Komersil Pengembangan Bisnis dan TI Perum LKBN Antara, Jaka Sugiyanta, surat perjanjian terakhir tertuang pada Nomor 03A/PKS/DITKOMBIS/I/2020 (''Perjanjian Kerja Sarna") yang ditandatangani pada 02 Januari 2020 dan berakhir 30 Desember 2021.

Sejak 30 Desember 2021, Perum LKBN Antara dan PT Digivla melakukan pembicaraan  terkait addendum untuk perjanjian kerjasama yang ada.

Namun hingga saat ini perubahan perjanjian tidak pernah tercapai kesepakatan antara PT Digivla dan Perum LKBN Antara.

"Karena persoalan tersebut, kemudian Perum LKBN Antara memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama yang ada," kata Jaka.

Perum LKBN Antara sudah mengirimkan surat resmi  yang ditandatangani pada 14 Juni 2024 kepada PT Digivla Indonesia. Dengan berakhirnya perjanjian kerjasama inu, maka baik Antara maupun PT Digivla Indonesia tidak lagi memasarkan produk atau menggunakan merk dagang "Antara Insight" baik secara individual maupun bersama-sama.

Selain itu, PT Digivla Indonesia tisak diperbolehkan lagi menggunakan domain https://antara-insight.id/ atau segala bentuk lain  yang terkait  dengan merek dagang “Antara Insight”.

“LKBN Antara memberikan tenggat waktu 30 hari semenjak surat tanggal 14 Juni 2024 dikirimkan. Sehingga tidak ada yang boleh lagi menggunakan merek dagang Antara Insight, baik oleh LKBN Antara maupun oleh PT Digivla Indonesia,” jelas Jaka.

Perlu diketahui, Antara Insight merupakan merek dagang media monitoring yang digagas oleh LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia sejak 2016 dengan mayoritas pelanggan dari kementerian dan lembaga pemerintah, perusahaan BUMN, hingga perusahaan swasta.