Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengatakan pihaknya menerima 84 pengaduan terkait pinjaman "online" (pinjol) ilegal sejak Januari sampai Mei 2024.
"Jumlah pengaduan konsumen dan/atau masyarakat mengenai pinjaman 'online' ilegal mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebesar 18,3 persen," ujar Eko Yunianto dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Sabtu.
Selain pinjol, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY juga menerima sembilan aduan mengenai investasi ilegal.
"Pengaduan konsumen terkait investasi ilegal, meskipun secara jumlah relatif sedikit, namun secara persentase mengalami peningkatan sebesar 125 persen dari tahun 2023," ujar dia.
Peningkatan jumlah pengaduan konsumen mengenai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, kata Eko, menjadi tantangan bagi OJK DIY serta seluruh anggota satgas dalam menyusun strategi dan upaya melakukan edukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat.
"Kami berharap agar angka pengaduan ini terus menerus menurun seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjaman online ilegal dan investasi ilegal," kata Eko.
Secara nasional, sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2024, kata Eko, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 167 rekening bank serta 658 nomor handphone atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.
"Dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah, harapannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisir," ujar Eko Yunianto.