Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI memindahkan seorang narapidana berinisial MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, karena diduga melakukan "love scamming" kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.
"Sebagai bentuk keseriusan kami, Dirjenpas langsung mengambil langkah memindahkan MA ke Lapas super maksimum security, Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, pihaknya tidak henti-hentinya untuk memberikan penguatan dan memberikan supervisi ataupun asistensi pada seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Dirjenpas.
Menurut dia, pihaknya tidak henti-hentinya untuk memberikan penguatan dan memberikan supervisi ataupun asistensi pada seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Dirjenpas.
"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi warga binaan yang lain," katanya yang menambahkan jajaran pemasyarakatan khususnya yang bertugas di lapas dan rutan maupun LPK berusaha selalu meningkatkan pengawasan.
"Dan selalu mengevaluasi kebijakan maupun langkah-langkah yang sudah kami ambil untuk menimalisir bahkan meniadakan hal-hal seperti ini. Jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Tonny.
"Dan selalu mengevaluasi kebijakan maupun langkah-langkah yang sudah kami ambil untuk menimalisir bahkan meniadakan hal-hal seperti ini. Jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Tonny.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik menambahkan, napi berinisial MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan pada Minggu (30/6).
"Pada Minggu (30/6) kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar, Nusakambangan, bekerjasama dengan tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.
Pemindahan MA ke Nusakambangan, kata dia, merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini.
"Ini untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan dimana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan," kata Prayer.
Terkait motif napi MA itu, dia mengaku tidak bisa menjelaskan karena merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.
"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lakukan "love scamming", seorang napi dipindah ke Lapas Nusakambangan