Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, di praperadilan ditolak polisi

id Pengadilan Negeri Bandung,Polda Jabar,Pegi Setiawan,PN Bandung

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, di praperadilan ditolak polisi

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan

Kota Bandung (ANTARA) - Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.

Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar tolak semua dalil gugatan kuasa hukum Pegi di praperadilan

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024