Berkas penganiayaan aktivis KontraS tetap dilimpahkan tanpa korban

id Pengadilan Militer Jakarta ,Oditurat Militer Jakarta ,Berkas terdakwa ,Penganiayaan Aktivis KontraS,andrie yunus

Berkas penganiayaan aktivis KontraS tetap dilimpahkan tanpa korban

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Jakarta (ANTARA) - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyebutkan pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tetap dilakukan meski tanpa keterangan langsung dari korban.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pihaknya telah berupaya menghadirkan korban untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan, namun hingga saat ini, korban belum dapat diperiksa.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun disampaikan korban belum bisa dimintai keterangan, kemungkinan karena alasan kesehatan," kata Andri usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Meski tidak ada keterangan dari korban, Andri mengatakan hal tersebut tidak menghalangi proses pelimpahan berkas perkara.

Dalam hukum acara pidana, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, di antaranya hasil visum, keterangan saksi mata yang melihat langsung peristiwa, dan keterangan dari para tersangka

"Keterangan korban memang sangat dibutuhkan, tetapi tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti lain, seperti visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memenuhi syarat pembuktian," jelas Andri.

Baca juga: Komnas HAM dorong bentuk TGPF perkuat transparansi kasus Adrie Yunus

Baca juga: Komnas HAM mendorong transparansi penyidikan kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.