Anies Baswedan mengurus surat tak pernah jadi terdakwa untuk maju Pilkada Jakarta 2024

id Anies Baswedan ,Andika Perkasa ,Pilkada DKI ,PN Jaksel ,Jakarta Selatan ,Pilgub DKI,Pilkada Jateng

Anies Baswedan mengurus surat tak pernah jadi terdakwa untuk maju Pilkada Jakarta 2024

Anies Baswedan menyapa wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww/aa.

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun ini.
 
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
 
Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.
 
Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
 
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
 
 
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.
 
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
 
  
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anies urus surat tidak pernah jadi terdakwa untuk maju Pilkada DKI
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024