Terima anggaran APBN, OJK pastikan tetap independen

id OJK,APBN,UU P2SK,anggaran ojk

Terima anggaran APBN, OJK pastikan tetap independen

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Antara/ Ist

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang secara independen meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) pada APBN mulai tahun 2025.

“Perubahan konsep penganggaran tersebut tidak mengurangi independensi OJK dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat.

Mirza melanjutkan, dalam UU P2SK pun disebutkan bahwa OJK merupakan lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai OJK.

“Jadi, UU P2SK menjamin hal tersebut [independensi OJK],” katanya.

Menurut Mirza, ketentuan anggaran OJK menjadi bagian dari BABUN pada APBN merupakan cermin kehadiran negara dalam mendukung OJK melaksanakan tugas dan fungsinya. Sebab, OJK mendapatkan berbagai mandat tambahan pada tahun depan, seperti bursa karbon dan kripto.

“Sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN, yang tentunya melalui proses dari Kementerian Keuangan dan DPR,” jelas Mirza.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK pastikan tetap independen meski terima anggaran APBN