Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Dia menjelaskan persetujuan penyempurnaan rumusan RUU Wantimpres pada rapat paripurna itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g, yang menyatakan, "Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
"Diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 8 huruf g, 'Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'," ujarnya.
Adapun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya di awal menjelaskan bahwa terdapat delapan angka perubahan dalam RUU Wantimpres yang disepakati.
Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres jadi Wantimpres RI. Kesepakatan ini mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dengan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden, dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Ketiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelima, penambahan ayat (4) di dalam Pasal 9 terkait anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.
Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.
Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.
Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui RUU Wantimpres jadi undang-undang
Berita Lainnya
Wantimpres mengingatkan pemda awasi kebersihan dapur program makan bergizi
Senin, 30 September 2024 12:07 Wib
Tak rela tenaga honorer hidup telantar, tegas anggota Wantimpres
Sabtu, 16 September 2023 6:31 Wib
Sidarto : Sri Adiningsih beri ratusan nasihat untuk Presiden Jokowi
Minggu, 18 Juni 2023 19:17 Wib
Sri Adiningsih dimakamkan di Yogyakarta Minggu
Sabtu, 17 Juni 2023 23:54 Wib
Mardiono harus tuntaskan tugas sebelum mundur dari Wantimpres
Senin, 10 Oktober 2022 13:56 Wib
Wantimpres: Pendidikan anak yatim piatu akibat COVID-19 dijamin hingga SMA
Sabtu, 8 Januari 2022 17:30 Wib
Anggota Wantimpres mengunjungi anak yatim piatu akibat COVID-19 di Bantul
Sabtu, 8 Januari 2022 17:27 Wib
Wantimpres: Isu perombakan kabinet diharapkan picu kerja lebih keras
Sabtu, 4 Juli 2020 22:33 Wib