Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan sudah merespons banding yang diajukan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dengan mengajukan kontra memori banding pada 11 September 2024.
“Secara kelembagaan sudah mengajukan, merespons banding beliau (Anwar Usman) di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara),” ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, MK merupakan pihak yang tergugat.
Oleh karena itu, Suhartoyo mengatakan akan menunggu proses hukum yang berlangsung.
Sebagaimana yang termaktub dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Mahkamah Konstitusi mengunggah kontra memori banding pada 11 September 2024 melalui e-Court.
“(Kontra memori banding) sudah diverifikasi PTUN pada 12 September 2024,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Kontra memori banding tersebut merupakan respons MK terhadap banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK ajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Berita Lainnya
Mahkamah Agung vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar
Kamis, 19 September 2024 6:12 Wib
MA membantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung
Selasa, 17 September 2024 13:34 Wib
PSI ungkap Kaesang tak maju di Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 17:14 Wib
Pilihan rasional PDIP gandeng Anies di Pilkada Jakarta 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 12:41 Wib
DPR RI ikuti putusan MK jika RUU Pilkada sampai 27 Agustus 2024 belum sah
Kamis, 22 Agustus 2024 13:25 Wib
Jerman tak mendukung pendudukan Israel di Gaza Palestina
Selasa, 23 Juli 2024 17:50 Wib
KPU RI: Syarat umur minimal calon gubernur 30 tahun
Rabu, 3 Juli 2024 6:04 Wib
KPU RI tegaskan batas umur calon kepala daerah dihitung mulai 1 Januari 2025
Selasa, 2 Juli 2024 6:35 Wib