Sleman (ANTARA) - Kepolisian Sektor Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus dugaan pidana perbuatan cabul terhadap anak atau homoseksual yang dilakukan EDW, 29 tahun, warga Godean terhadap 22 korban.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian di Sleman, Jumat, mengatakan awal mula pada Selasa, 24 September 2024, sekitar 01.00 WIB telah diketahui terjadi peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak (homoseksual) yang dilakukan oleh pelaku EWD di rumahnya di Gamping.
"Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 bahwa adanya perbuatan tersebut dari video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya," kata Sandro Dwi.
Ia mengatakan 22 korban pencabulan ini terdiri laki-laki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
Atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini, korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Baca juga: Diduga cabuli santri, guru ngaji di Sragen ditangkap polisi
Selain itu, korban yang juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau atau makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
"Atas perbuatan sikap tersebut bahkan korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis," katanya.
Sandro Dwi mengatakan modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan.
"Atas pembuatan EDW tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping," katanya.
Dia mengatakan atas perbuatan EDW maka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun," katanya.
Baca juga: Pemilik akun medsos suruh ibu cabuli anak kandung ditelusuri
Berita Lainnya
Pjs Bupati Sleman kukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah Gamping
Kamis, 21 November 2024 15:59 Wib
Pemkab Sleman berkomitmen kelola sampah berbasis daur ulang
Kamis, 3 Oktober 2024 13:28 Wib
Pemkab Sleman menghentikan pembangunan tempat hiburan malam di Gamping
Rabu, 2 Oktober 2024 19:44 Wib
Forkopimda Sleman melakukan bakti pembersihan lingkungan Pasar Gamping
Jumat, 8 Desember 2023 22:17 Wib
TPID Sleman beri reduksi biaya distribusi pada pedagang beras
Rabu, 18 Oktober 2023 12:56 Wib
Bupati Sleman membuka Gelar Budaya Yogyakarta 2023
Rabu, 9 Agustus 2023 19:58 Wib
Bupati Sleman mengapresiasi pengelolaan sampah Kelurahan Ambarketawang
Senin, 29 Mei 2023 16:41 Wib
Bupati Sleman minta pelaku pencabulan puluhan anak ditindak tegas
Selasa, 7 Februari 2023 15:50 Wib