Mafia tanah kas desa Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara

id Robinson,mafia tanah,korupsi TKD Wedomartani

Mafia tanah kas desa Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara

Sidang putusan kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Kejati DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam kasus mafia tanah berupa korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis.

Robinson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Robinson juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga memerintahkan Robinson untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban itu.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp336,4 juta.

Baik Robinson maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemanfaatan TKD Wedomartani pada tahun 2017—2023 tanpa izin Gubernur DIY untuk pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo berupa rumah indekos eksklusif dengan 94 kamar.

Meskipun telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani, Robinson tetap melanjutkan proyek tersebut melalui kerja sama dengan investor.

"Dari jumlah investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas, terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,00 untuk kepentingan pribadinya," ungkap Herwatan.

Akibat perbuatan terdakwa, kata Herwatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.400.000,00.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025