Logo Header Antaranews Jogja

Pemda DIY raih opini WTP ke-16 kali berturut turut dari BPK

Selasa, 2 Juni 2026 22:25 WIB
Image Print
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta. Selasa (2/6/2026). ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2025, meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang ke-16 kalinya secara berturut-turut," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Sultan opini tersebut merupakan representasi Laporan Keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik terhadap pengelolaan keuangan Pemda DIY," katanya.

Terkait pencapaian WTP tersebut, Gubernur DIY memberikan apresiasi atas sinergi antara pimpinan eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemda DIY.

Selain mempertahankan opini WTP dari BPK untuk yang ke-16 kali secara berturut-turut, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025 yang awalnya dirancang defisit, menjadi surplus sebesar Rp138,84 miliar.

Meski meraih predikat sempurna dalam standar akuntansi, Sri Sultan menjamin Pemda DIY tetap patuh pada perbaikan sistem dan birokrasi yang diamanatkan oleh BPK.

"Terhadap temuan atas LHP BPK Perwakilan DIY yang terkait dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, telah kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan," katanya.

Gubernur DIY juga mengatakan, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 segera masuk dalam tahapan legislasi berikutnya.

"Demikian penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025, agar segera diagendakan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026