Logo Header Antaranews Jogja

Yogyakarta percepat penyelesaian perizinan persetujuan bangunan gedung

Selasa, 2 Juni 2026 22:40 WIB
Image Print
Bazar perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Selasa (2/6/2026). ANTARA/HO-Dinas Kominfosan Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mempercepat proses penyelesaian perizinan terkait persetujuan bangunan gedung melalui Bazar Perizinan dan Unit Reaksi Cepet (URC) Konsultasi PBG yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) kota tersebut.

"Kita fokus untuk menyelesaikan banyak perizinan yang masih tertunda. Dengan komunikasi yang lebih intensif, pelayanan yang terintegrasi, kami berharap berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dapat segera diselesaikan," kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Selasa.

Melalui bazar perizinan pada 2-4 Juni 2026 tersebut diharap menjadi upaya Pemkot untuk mengurai berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses PBG, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan seluruh perangkat daerah dalam proses perizinan.

Menurut dia saat ini Pemkot Yogyakarta tengah melakukan pemetaan terhadap ratusan permohonan perizinan yang masih dalam proses.

Permohonan diklasifikasikan berdasarkan tingkat penyelesaiannya, mulai dari kategori hijau yang siap diterbitkan, kuning yang masih butuh penyempurnaan, hingga merah yang memerlukan tindak lanjut dari pemohon maupun pemerintah.

Wali Kota mengatakan, terdapat sekitar 22 permohonan PBG yang telah masuk kategori hijau namun belum terbit. Karena itu, ditargetkan seluruh permohonan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari selama bazar perizinan.

"Saya minta yang sudah hijau segera diterbitkan. Kalau sudah tidak ada masalah, harus segera keluar izinnya. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, salah satu kendala utama dalam proses penerbitan PBG berada pada tahapan penilaian teknis. Bahkan, saat ini terdapat ratusan permohonan yang masih menunggu proses penilai atau verifikasi lapangan.

"Untuk itu, Pemkot akan mendorong percepatan proses penilaian agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta Budi Santosa mengatakan pengurusan PBG melibatkan berbagai aspek seperti tata ruang, lingkungan, analisis dampak lalu lintas, keselamatan kebakaran hingga aspek kebudayaan.

Selama tiga hari pelaksanaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan konsultasi PBG, perizinan berusaha, perizinan lingkungan, analisis dampak lalu lintas, proteksi kebakaran hingga konsultasi aspek kebudayaan.

"Melalui bazar ini seluruh unsur yang terlibat kami hadirkan dalam satu tempat. Jadi masyarakat bisa mendapatkan penjelasan secara utuh dan langsung dari instansi terkait," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026