Menko Yusril sebut Prancis sepakati syarat pemindahan Serge Atlaoui

id Serge Atlaoui ,Menko Yusril,pemindahan narapidana asing

Menko Yusril sebut Prancis sepakati syarat pemindahan Serge Atlaoui

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Prancis pada dasarnya telah menyepakati syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui.

“Hampir 90 persen sudah disepakati dan Prancis itu lebih detail menerangkan kepada kita bahwa kalau kasus seperti ini di Prancis dihukum berapa lama, mereka sudah terangkan. Kalau ditransfer ke sana, apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis, mereka agak jelas menerangkan itu,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Menurut Yusril, syarat pemindahan Serge sama dengan syarat pemindahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina maupun pemindahan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke Australia. Mary Jane dan lima napi Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya pada Desember 2024.

Salah satu syarat dimaksud adalah Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

Kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk jika memberikan grasi kepada Serge.

“Jadi, kalau nanti Pemerintah Prancis akan memberikan grasi menjadi hukuman terbatas, misalnya seumur hidup atau dipidana 20 tahun, itu adalah keputusan dari Presiden Prancis yang harus kita hormati,” tutur Yusril.

Berdasarkan hukum Prancis, kasus yang menjerat Serge dijatuhi pidana maksimal 30 tahun penjara. Serge dimungkinkan bebas jika pemerintahnya mengubah hukuman menjadi 20 tahun penjara, mengingat dia telah menjalani pidana penjara selama sekitar 20 tahun di Indonesia.Namun demikian, nasib Serge setelah dipindahkan masih dalam pembahasan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril: Prancis sepakati syarat pemindahan Serge Atlaoui