Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai bahwa masih terjadinya berbagai pelanggaran pidana pemilihan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 akibat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami aturan atau regulasi pidana pemilihan.
"Sehingga untuk mencegah atau meminimaslisir terjadinya pidana pemilu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif di masyarakat terkait aturan atau regulasi pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin.
Menurut dia, kasus-kasus pidana pemilihan terutama kasus politik uang ini sangat dimungkinkan terjadi karena masyarakat belum benar-benar mengerti, terutama terkait apa itu politik uang termasuk ancaman hukuman pidananya.
"Seperti kasus politik uang pada Pilkada 2024 Kabupaten Sleman di Kapanewon (Kecamatan) Minggir, ada lima pelaku yang kemudian diproses di pengadilan dan divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda," katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi masih terkait pidana pemilihan ini harus dilakukan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan pemilu, baik penyelenggara pemilu pengawas maupun pemerintah daerah.
"Sosialisasi masih ini tentu membutuhkan kerja sama semua pihak, tidak hanya dari Bawaslu selaku pihak pengawas, tetapi juga jajaran pemerintah daerah dan pihak terkait agar bisa secara masif sosialisasi ini dilakukan di masyarakat," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta yang menangani banding JPU Sleman dalam kasus politik uang di Kabupaten Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada 2024 Kabupaten Sleman.
Ke lima terdakwa tersebut merupakan warga Kapanewon (Kecamatan) Minggir, yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Vonis PT Yogyakarta tersebut tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024.
Dalam putusannya, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024.