BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT di DIY melonjak pada Februari

id bpjs ketenagakerjaan,jaminan hari tua,klaim jht,bpjs yogyakarta,pencairan jht

BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT di DIY melonjak pada Februari

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto di sela acara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025 di area parkir Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Rabu (19/2/2025) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mencatat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melonjak sejak awal Februari 2025.

"Ada kenaikan trafik yang cukup signifikan atas pengajuan klaim JHT," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto di sela acara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025 di area parkir Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Rabu.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi menyebut sejak awal Februari 2025 setiap harinya rata-rata sekitar 150 hingga 200 peserta datang ke kantor dan dua pertiga dari mereka mengajukan klaim atau pencairan JHT.

"Biasanya kan ramai pada awal bulan, pada awal minggu ramai, tapi ini kok ramai terus dari awal bulan. Dari situ kami membaca ternyata memang ada kenaikan trafik yang cukup signifikan," ujarnya.

Akibat lonjakan ini, menurut dia, waktu tunggu klaim JHT melalui platform digital Lapak Asik secara daring menjadi lebih lama. Karena itu, pihaknya mengimbau peserta yang masa tunggu daringnya terlalu lama, agar datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Meskipun terjadi lonjakan klaim, dia memastikan layanan pencairan JHT tetap berjalan dengan baik. "Sejauh ini tidak ada komplain atau kendala. Pada saat mereka datang ke kantor terlayani semuanya," ucap Rudi.

Kendati pekerja sektor pariwisata menjadi yang paling dominan mengajukan klaim JHT, pihaknya mengaku belum melakukan pemetaan jumlah secara rinci.

"Kalau dari sisi kepesertaan memang enggak terlalu banyak, kurang lebih 20 sampai 25 persen kepesertaan kita dari sektor pariwisata," ujar dia.

Selama 2024 BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah membayarkan klaim JHT sebanyak 189.200 kasus dengan total nilai mencapai Rp2,77 triliun. Sementara per Januari 2025 pihaknya sudah membayarkan 5.900 klaim JHT dengan total Rp68 miliar.

Untuk klaim Jaminan Kematian (JKM), Rudi menyebut selama 2024 pihaknya telah membayarkan sebanyak 5.875 kasus dengan total nilai Rp109,451 miliar.

Khusus untuk beasiswa bagi anak pekerja, sepanjang 2024 telah disalurkan kepada 153 penerima dengan total nilai Rp7,3 miliar.

Rudi juga mencatat tingkat kepatuhan perusahaan di DIY terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat mencapai 95,05 persen dari total 17.500 perusahaan yang terdaftar.

Dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan santunan secara simbolis kepada sejumlah ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Santunan antara lain diserahkan kepada ahli waris Rustamto, pekerja di TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebesar Rp451.191.042, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal, JHT, Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa untuk satu anak.

Berikutnya, ahli waris almarhum Bambang Ribut Saksono, pekerja di Jogja Tugu Trans sebesar Rp170.074.020, yang terdiri dari JKK Meninggal, JHT, dan JP Lumpsum.

Ahli waris Sugeng Raharjo, pekerja di Persona Prima Utama Mayapada Yogyakarta menerima santunan sebesar Rp204.550.670, yang terdiri dari JKM, JHT, serta beasiswa untuk dua anak.

Santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum Sigit Sugiyanto, pekerja di KA Properti Manajemen Area Yogyakarta sebesar Rp192.224.970, yang terdiri dari JKM, JHT, JP Pertahun, serta beasiswa untuk dua anak.

Sementara itu, ahli waris Kuwat, pekerja Jogja Mebel menerima santunan sebesar Rp123.244.970 yang terdiri dari JKM, JHT, serta beasiswa untuk satu anak.

Rudi mengimbau seluruh perusahaan di DIY terus meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025