Kapuas (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HI dan SH, warga Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang ditangkap karena menjual emas palsu terancam lima tahun penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma di Kapuas, Sabtu, mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Kalimantan Timur (Kaltim), setelah lama menjadi buronan tindak pidana penipuan dengan menjual emas palsu.
Pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan poros Samarinda-Balikpapan, Kaltim dan istrinya saat berada di halaman masjid yang berada di Kabupaten Kutai, Kaltim," katanya.
Tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada hari Minggu (5/11/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah toko emas Sutra Ali Pasar Palingkau milik kedua pasutri tersebut.
Dimana korban berinisial IN, datang ke toko milik kedua pasutri tersebut membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp810 ribu, dengan jumlah uang yang dibayarkan sekitar Rp40,5 juta.
Berselang waktu, korban IN mendapatkan informasi bahwa kedua pasutri tersebut dikabarkan tersangkut masalah penipuan emas. Mendengar hal itu, korban pun pulang ke rumah mengambil emas yang dibelinya tersebut untuk dibawanya ke toko milik pelaku.
Kemudian setelah sampai di tempat toko pelaku, toko emas tersebut sudah tutup, dan korban pun berinisiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di Kota Kuala Kapuas untuk memastikan keaslian emas miliknya itu. Namun dari pihak toko mengatakan kalau emas miliknya tersebut palsu atau terbuat dari tembaga yang dipoles.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp40,5 juta dan selanjutnya korban datang Ke Polsek Kapuas Murung, untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses lebih lanjut," demikian Gede.